Situs Pembunuh Generasi





Semakin zaman berjalan maju semakin jadi aja tekhnologi dengan segudang keajaibannya yang membuat manusia bergoyang jari. Tiap hari bahkan tiap saat jempol beradu kekuatan dengan keypad dan keyboard. Siapa yang tau apakah mereka melirik "SITUS PORNO" atau tidak.

Saat ini diperkirakan bahwa jumlah pengguna internet sampai tahun 2011 meningkat lebih dari 1.000 persen dibandingkan dengan data tahun 1988 sebanyak 500.000 orang. Sementara 40 persen pengguna internet saat ini berusia 15-24 tahun. Sebanyak 94 persen di antaranya menggunakan media sosial.

Indonesia masuk dalam 10 negara yang paling banyak mengakses SITUS PORNO ?.
yup, anda benar.
Pada tahun 2005, Indonesia berada di posisi ke-7, tahun 2007 di posisi ke-5, dan tahun 2009 berada di posisi ke-3. Peringkat Indonesia cenderung meningkat seiring dengan pesatnya pengguna internet yang mencapai 55,2 juta orang (data pada tahun 2011).

Dari Jumlah 1,016,799,076 Pengguna Internet di Asia Indonesia berdiri di peringkat ke-4. Dimana Pengguna Internet terbanyak di Asia disandang Negara China dengan jumlah pengguna 513,100,000 hasil penghitungan data pada 31 Desember 2011. Pengguna Internet terbanyak kedua adalah India dengan121,000,000 pengguna, ketiga disandang oleh Jepang dengan jumlah101,228,736 pengguna dan indonesia menduduki urutan ke-4 sebagai negara dengan pengguna internet terbanyak di Asia yang mencapai 55,000,000 pengguna.

Penelitian di Melbourne mendapati orang yang sering mengunjungi situs porno dan seks maya, rawan mengalami depresi, kegelisahan dan stres. Lalu

Kementrian Komunikasi dan Informatika yang di pimpin oleh Tifatul Sembiring sudah memblokir satu juta situs porno dalam periode dua tahun, sejak Agustus 2010 hingga Juni 2012. Dari jumlah sebanyak itu, 835 ribu diantaranya adalah situs porno dari luar negeri. Tifatul menjelaskan, upaya pemblokiran situs porno tersebut didasarkan atas Undang-Undang (UU) Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), UU Telekomunikasi dan UU Anti Pornografi dan Pornoaksi. Dalam UU itu, pemerintah wajib memblokir situs berkonten negatif yang terbukti mengganggu keamanan dan kenyamanan masyarakat.

Untuk mencegah dan memberantas penyebaran pornografi lewat komputer dan internet, Indonesia telah memiliki peraturan perundang-undangan yang disahkan dalam rapat paripurna DPR tanggal 30 Oktober 2008 yang memuat larangan penyebaran pornografi dalam bentuk informasi elektronik yakni terangkum dalam Rancangan Undang-Undang Pornografi (RUU) sebagai berikut .

 
BAB VII
KETENTUAN PIDANA

Pasal 30
Setiap orang yang memproduksi, membuat, memperbanyak, menggandakan, menyebar-luaskan, menyiarkan, mengimpor, mengekspor, menawarkan, memperjualbelikan, menyewakan, atau menyediakan pornografi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 12 (dua belas) tahun atau pidana denda paling sedikit Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp6.000.000.000,00 (enam miliar rupiah).

Pasal 31Setiap orang yang menyediakan jasa pornografi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling singkat 6 (enam) bulan dan paling lama 6 (enam) tahun atau pidana denda paling sedikit Rp250.000.000,00 (dua ratus lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah).

Pasal 32Setiap orang yang meminjamkan atau mengunduh pornografi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun atau pidana denda paling banyak Rp2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah).

Pasal 33Setiap orang yang memperdengarkan, mempertontonkan, memanfaatkan, memiliki, atau menyimpan produk pornografi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 dipidana dengan pidana paling lama 4 (empat) tahun atau pidana denda paling banyak Rp2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah).

Pasal 34Setiap orang yang mendanai atau memfasilitasi perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 dipidana dengan pidana penjara paling singkat 2 (dua) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun atau pidana denda paling sedikit Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dan paling banyak Rp7.500.000.000,00 (tujuh miliar lima ratus juta rupiah).

Pasal 35Setiap orang yang dengan sengaja atau atas persetujuan dirinya menjadi objek atau model yang mengandung muatan pornografi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun atau pidana denda paling banyak Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah).

Pasal 36Setiap orang yang menjadikan orang lain sebagai objek atau model yang mengandung muatan pornografi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 12 (dua belas) tahun atau pidana denda paling sedikit Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp6.000.000.000,00 (enam miliar rupiah).

Pasal 37Setiap orang yang mempertontonkan diri atau orang lain dalam pertunjukan atau di muka umum yang menggambarkan ketelanjangan, eksploitasi seksual, persenggamaan, atau yang bermuatan pornografi lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun atau pidana denda paling banyak Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah).

Pasal 38Setiap orang yang melibatkan anak dalam kegiatan dan/atau sebagai obyek sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 dipidana dengan pidana yang sama dengan pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30, Pasal 31, Pasal 32, Pasal 33, Pasal 35, Pasal 36, dan Pasal 37, ditambah 1/3 (sepertiga) dari maksimum ancaman pidananya.

Pasal 39Setiap orang yang mengajak, membujuk, memanfaatkan, membiarkan, menyalahgunakan kekuasaan atau memaksa anak dalam menggunakan produk atau jasa pornografi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 dipidana dengan pidana penjara paling singkat 6 (enam) bulan dan paling lama 6 (enam) tahun atau pidana denda paling sedikit Rp250.000.000,00 (dua ratus lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah).

Pasal 40(1) Dalam hal tindak pidana pornografi dilakukan oleh atau atas nama suatu korporasi, tuntutan dan penjatuhan pidana dapat dilakukan terhadap korporasi dan/atau pengurusnya.

(2) Tindak pidana pornografi dilakukan oleh korporasi apabila tindak pidana tersebut dilakukan oleh orang‑orang, baik berdasarkan hubungan kerja maupun berdasarkan hubungan lain, bertindak dalam lingkungan korporasi tersebut, baik sendiri maupun bersama‑sama.

(3) Dalam hal tuntutan pidana dilakukan terhadap suatu korporasi, korporasi tersebut diwakili oleh pengurus.

(4) Pengurus yang mewakili korporasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat diwakili oleh orang lain.

(5) Hakim dapat memerintahkan pengurus korporasi agar pengurus korporasi menghadap sendiri di pengadilan dan dapat pula memerintahkan pengurus korporasi supaya pengurus tersebut dibawa ke sidang pengadilan.

(6) Dalam hal tuntutan pidana dilakukan terhadap korporasi, maka panggilan untuk menghadap dan penyerahan surat panggilan tersebut disampaikan kepada pengurus di tempat tinggal pengurus atau di tempat pengurus berkantor.

(7) Pidana pokok yang dapat dijatuhkan terhadap korporasi hanya pidana denda dengan ketentuan maksimum pidana dikalikan 3 (tiga) dari pidana denda yang ditentukan dalam setiap pasal dalam Bab ini.

Pasal 41Selain pidana pokok sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 ayat (7), korporasi dapat dikenakan pidana tambahan berupa:
a.pembekuan izin usaha;
b.pencabutan izin usaha;
c.perampasan kekayaan hasil tindak pidana; dan/atau
d.pencabutan status badan hukum.

Peratuan sudah di tetapkan, Sanksi pidana sudah jelas di paparkan dalam RUU Pornografi, lebih dari 1 juta situs telah di hapus, Lalu mengapa pengguna internet masih mengakses bahkan menyediakan waktunya untuk mengupdate data terbaru mengenai situs porno yang mereka buat untuk mendapatkan pengunjung lebih banyak lagi?.

Tapi kalau di tanya "mengapa". Pastinya membutuhkan alasan. Dan 1001 alasan demi membela diri rasanya tidak perlu di paparkan, karena apa?. Karena alasan yang tepat adalah Tergantung Bagaimana orang tersebut.

Beberapa cara untuk mencegah anak-anak untuk tidak mengakses situs porno :


  1. Internet. Dimana mereka dapat dengan mudah mengakses situs porno. Ada beberapa software agar anak anda tidak dapat mengakses .Nama Software tersebut adalah : naomi-setup (free).exe &  k9-webprotection (free).exe 
  2. Memasang alat filter untuk internet.  Di beberapa toko komputer menjual alat ini.
  3. Jangan anggap anak selalu polos. Banyak cara anak untuk mengakses situs porno, di antaranya : Handphone, alat komunikasi yang di anggap orang hanya untuk berkomunikasi. 
  4. Terlebih mereka sering main keluar tanpa orang tua tau tujuan mereka kemana. Awasi anak anda jikalau mereka bermain di dalam warnet. Tidak semua warnet memasang filter untuk internet mereka.

Sebenarnya semua membutuhkan banyak pengawasan dari orang tua. Tanpa orang tua anak mudah mengaksesnya tanpa batas.



Sumber :

2 komentar:

  1. Niat banget untuk menghijaukan keyword sampai semua pasal nya disebutin semua.

    kerennn :D

    salam solid dan salam amburadul

    BalasHapus